- Menjaga ketenangan serta tidak membuat keributan dan kegaduhan di lingkungan kosan antara lain dengan tidak membiarkan alarm berbunyi terus menerus, mengontrol volume suara ketika menelepon dan mengobrol, tidak menyetel volume tv/ radio/ musik terlalu keras, dll.
- Tidak membuang sampah apapun atau meludah dan sebagainya ke teras atau lorong kost. Buanglah sampah kamar ke tempat sampah yang disediakan di bawah tangga dalam kantong keresek yang diikat.
- Peralatan dan barang yang ada di area dapur adalah properti dan fasilitas kosan, gunakan sesuai fungsinya. Peralatan yang selesai digunakan segera dicuci dan letakkan kembali pada tempatnya.
- Makanan dan minuman yang disimpan dalam kulkas sebaiknya diberi tanda agar tidak tertukar dengan milik penghuni lain. Makanan dan minuman berbau menyengat agar dibungkus dengan kemasan khusus.
- Mesin cuci dapat digunakan antara pukul 06:00 sampai pukul 21:00 WIB, di luar waktu tersebut harus seizin penghuni kamar A4, B4 dan B5. Untuk merendam pakaian gunakan ember yang tersedia, jangan meninggalkan rendaman cucian di dalam mesin cuci. Segera angkat jemuran/ pakaian yang telah kering. Maksimalkan penggunakan satu tempat jemuran sebelum menggunakan tempat jemuran lainnya.
- Selalu parkir motor di dalam gerbang pada lokasi yang telah ditentukan, memakai alas standar yang tersedia dan gunakan kunci ganda.
- [a]. Hidupkan /panaskan mesin motor di luar gerbang apabila akan berangkat meninggalkan kosan. [b]. Bila datang matikan mesin motor segera setelah naik/ masuk (di dekat gerbang, biar dekat untuk menutup gerbangnya dan tidak bolak balik), lalu lanjutkan memarkir motor pada tempatnya.
- Tidak duduk atau meletakkan barang di atas motor penghuni lain tanpa izin.
- Keluar masuk kosan, gerbang selalu tutup lagi dan kaitkan (selot) kedua pintunya. Pastikan para tamu, kurir online, tukang galon/ laundry dll. yang datang dan atau meninggalkan kosan sudah menutup/ menyelot gerbang dengan benar.
- Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kehilangan barang di lingkungan kosan bukan merupakan tanggung jawab pengelola Pondok Gedang.
- Segala tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum dapat segera dilaporkan pada pihak berwajib.
- Pengelola tidak bertanggung jawab atas tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penghuni kost.