Jumat

Aturan Umum

  1. Mempunyai e-KTP dan Tanda Pengenal Pegawai (ID Card) yang masih berlaku.
  2. Jumlah penghuni setiap kamar adalah 1 (satu) orang pria dewasa.
  3. Tidak membawa atau memelihara binatang, kecuali yang tidak berisik, tidak berbau, tidak menakutkan dan tidak membahayakan penghuni lain, serta telah mendapat izin dari Pengelola Kost.
  4. Tidak menggunakan kamar kost maupun terasnya sebagai gudang, garasi, bengkel, kantor, toko, warung, kantin, studio, café, bar, karaoke, salon, transit, basecamp dan lain-lain, atau sebagai tempat usaha dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
  5. Waktu kunjungan tamu antara pukul 06:00 sampai 22:00 WIB.
  6. Wanita dilarang menginap kecuali istri, anak (sesuai KK atau KTP atau buku nikah), orang tua, atau teman pria [maks. 1 (satu) orang]. Lama tamu menginap maksimal 4 (empat) hari dalam sebulan periode kost. Penambahan waktu akan diberikan untuk kondisi penting dan darurat.
  7. Wanita tidak diperkenankan ke area fasilitas bersama, seperti dapur/ kulkas dan tempat jemuran/ mesin cuci (kecuali istri, dalam aturan khusus). Fasilitas ini hanya untuk penghuni dan tidak digunakan untuk kegiatan bisnis/ dagang.
  8. Dilarang bertransaksi dan memakai narkoba/ miras, mabuk-mabukan, melakukan perjudian, perzinahan/ pelacuran, penipuan, perkelahian, pertengkaran dan sejenisnya di lingkungan kosan. Pelanggaran akan melibatkan aparat keamanan, termasuk bila: merakit, menyimpan, menggunakan senjata api, bahan peledak dan mengikuti kegiatan terorisme.
  9. Menghormati dan menghargai antar sesama penghuni kost maupun dengan warga sekitar.
  10. Mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di Rumah Kost PONDOK GEDANG