Aturan Umum
- Mempunyai e-KTP dan Tanda
Pengenal Pegawai (ID Card) yang masih
berlaku.
- Jumlah penghuni setiap
kamar adalah 1 (satu) orang pria dewasa.
- Tidak membawa atau
memelihara binatang, kecuali yang tidak berisik, tidak berbau, tidak menakutkan
dan tidak membahayakan penghuni lain, serta telah mendapat izin dari Pengelola
Kost.
- Tidak menggunakan kamar
kost maupun terasnya sebagai gudang, garasi, bengkel, kantor, toko, warung, kantin, studio,
café, bar, karaoke, salon, transit, basecamp dan lain-lain, atau sebagai tempat usaha dan kegiatan yang
melibatkan banyak orang.
- Waktu kunjungan tamu
antara pukul 06:00 sampai 22:00 WIB.
- Wanita dilarang menginap
kecuali istri, anak (sesuai KK atau KTP atau buku nikah), orang tua, atau teman
pria [maks. 1 (satu) orang]. Lama tamu menginap maksimal 4 (empat) hari dalam
sebulan periode kost. Penambahan waktu akan diberikan untuk kondisi penting dan
darurat.
- Wanita tidak diperkenankan ke area fasilitas bersama, seperti dapur/ kulkas dan tempat jemuran/ mesin cuci (kecuali istri, dalam aturan khusus). Fasilitas ini hanya untuk penghuni dan tidak digunakan untuk kegiatan bisnis/ dagang.
- Dilarang bertransaksi dan memakai narkoba/ miras, mabuk-mabukan, melakukan perjudian, perzinahan/ pelacuran, penipuan, perkelahian, pertengkaran dan sejenisnya di lingkungan kosan. Pelanggaran akan melibatkan aparat keamanan, termasuk bila: merakit, menyimpan, menggunakan senjata api, bahan peledak dan mengikuti kegiatan terorisme.
- Menghormati dan
menghargai antar sesama penghuni kost maupun dengan warga sekitar.
- Mengikuti aturan dan
tata tertib yang berlaku di Rumah Kost PONDOK GEDANG