Aturan Khusus
1. Apabila penghuni dengan status menikah mendapat kunjungan istri dan atau anak-anaknya, maka:- Istri dan atau anak-anaknya dapat tinggal di Pondok Gedang sebagai tamu paling lama 4 (empat) hari dalam 1 (satu) bulan periode kost, kecuali untuk kondisi penting dan darurat.
- Istri dan anak wanita dibolehkan ke area dapur/ kulkas dan tempat jemuran/ mesin cuci apabla suami yang dikunjungi sakit dan atau dalam perawatan dokter.
- Tidak menjemur pakaian wanita di tempat jemuran kosan.
- Para tamu berpakaian sopan di lingkungan kosan.
- Menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi di Pondok Gedang sebagai kosan khusus pria single.
2. Apabila penghuni dengan status awalnya single dan kemudian menikah tetapi belum memperoleh domisili yang baru, maka istrinya dapat ikut tinggal di Pondok Gedang paling lama 2 (dua) bulan dengan ketentuan :- Bulan pertama dikenakan tambahan uang kost sebesar 50% (lima puluh persen) dari uang kost per bulan.
- Bulan kedua dikenakan tambahan uang kost sebesar 100% (seratus persen) dari uang kost per bulan.
- Istri dibolehkan ke area dapur apabila penghuni lainnya di lantai tempat kamarnya berada sudah tidak berada di kosan. Ke area tempat jemuran/ mesin cuci dibolehkan apabila penghuni lainnya sudah tidak berada di kosan.
- Tidak menjemur pakaian wanita di tempat jemuran kosan.
- Istri berpakaian sopan di lingkungan kosan.
- Menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi di Pondok Gedang sebagai kosan khusus pria single.
3. Apabila penghuni pindah dan atau tidak melaksanakan pembayaran uang kost baik dengan pemberitahuan maupun tanpa pemberitahuan kepada Pengelola dan meninggalkan barang-barang pribadinya di Pondok Gedang, maka:
- Kamar akan dikosongkan dari barang pribadi segera sejak akhir masa kost dan selanjutnya kamar akan disewakan kepada penghuni baru.
- Barang-barang pribadi tersebut akan disimpankan oleh Pengelola dengan biaya penyimpanan yang sama besarnya dengan uang kost per bulan.
- Pengambilan barang pribadi dapat dilakukan setelah penghuni menyerahkan kunci kamar, kunci gerbang, dan atau sudah melakukan pembayaran atas tunggakan uang kost dan atau biaya penyimpanan barang kepada Pengelola.
- Penyimpanan barang pribadi dimaksud selama-lamanya 1 (satu) bulan.
- Pengelola tidak bertanggung jawab atas keberadaan barang pribadi yang ditinggalkan lebih dari 1 (satu) bulan.