Jumat

Aturan Umum

  1. Mempunyai e-KTP dan Tanda Pengenal Pegawai (ID Card) yang masih berlaku.
  2. Jumlah penghuni setiap kamar adalah 1 (satu) orang pria dewasa.
  3. Tidak membawa atau memelihara binatang, kecuali yang tidak berisik, tidak berbau, tidak menakutkan dan tidak membahayakan penghuni lain, serta telah mendapat izin dari Pengelola Kost.
  4. Tidak menggunakan kamar kost maupun terasnya sebagai gudang, garasi, bengkel, kantor, toko, warung, kantin, studio, café, bar, karaoke, salon, transit, basecamp dan lain-lain, atau sebagai tempat usaha dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
  5. Waktu kunjungan tamu antara pukul 06:00 sampai 22:00 WIB.
  6. Wanita dilarang menginap kecuali istri, anak (sesuai KK atau KTP atau buku nikah), orang tua, atau teman pria [maks. 1 (satu) orang]. Lama tamu menginap maksimal 4 (empat) hari dalam sebulan periode kost. Penambahan waktu akan diberikan untuk kondisi penting dan darurat.
  7. Wanita tidak diperkenankan ke area fasilitas bersama, seperti dapur/ kulkas dan tempat jemuran/ mesin cuci (kecuali istri, dalam aturan khusus). Fasilitas ini hanya untuk penghuni dan tidak digunakan untuk kegiatan bisnis/ dagang.
  8. Dilarang bertransaksi dan memakai narkoba/ miras, mabuk-mabukan, melakukan perjudian, perzinahan/ pelacuran, penipuan, perkelahian, pertengkaran dan sejenisnya di lingkungan kosan. Pelanggaran akan melibatkan aparat keamanan, termasuk bila: merakit, menyimpan, menggunakan senjata api, bahan peledak dan mengikuti kegiatan terorisme.
  9. Menghormati dan menghargai antar sesama penghuni kost maupun dengan warga sekitar.
  10. Mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di Rumah Kost PONDOK GEDANG

Uang Kost

  1. Penghuni (orang dan atau barang pribadinya) dapat menempati kamar kost apabila telah membayar lunas uang kost.
  2. Apabila pembayaran uang kost bulan pertama akan memakai uang muka/ DP (Down Payment), ketentuannya sbb: [a] jumlah DP minimal 25% (duapuluh lima persen) dari tarif kost per bulan. [b] pelunasan selambat-lambatnya dilakukan 3 (tiga) hari setelah pembayaran DP. [c] DP hangus apabila melewati batas waktu yang ditentukan pada titik 2 [b].
  3. Periode kost dimulai sejak tanggal masuk, selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal pelunasan.
  4. Pembayaran uang kost untuk bulan kedua dan seterusnya, jumlahnya harus sesuai dengan tarif kost per bulan (full, tidak dicicil), dan direalisasikan pembayarannya paling lambat pada setiap tanggal yang sama dengan tanggal mulai masuk kost. Keterlambatan pembayaran dapat diartikan bahwa penghuni telah memutuskan untuk pindah dari Pondok Gedang.
  5. Pembayaran sekaligus untuk 1 (satu) tahun mendapat diskon 1 (satu) bulan uang kost.
  6. Pembayaran sah hanya melalui transfer ke rekening bank yang tertera pada stiker di belakang pintu kamar atau ke nomor rekening yang disampaikan melalui WhatsApp 081298701144.
  7. Uang kost sudah termasuk iuran warga dan iuran sampah serta sumbangan-sumbangan lainnya, yang selanjutnya menjadi tanggung jawab Pengelola untuk membayarkannya kepada pihak yang berkepentingan.
  8. Uang kost tidak termasuk uang listrik. Pembelian dan pengisian token listrik merupakan tanggung jawab penghuni kamar sesuai dengan kebutuhannya.
  9. Apabila ada kenaikan tarif uang kost, maka akan diberitahukan kepada penghuni selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif baru tersebut diberlakukan.
  10. Tidak ada pengembalian uang kost apabila penghuni memutuskan untuk pindah sebelum masa kost berakhir.